VISI Menjadi Instititusi penyelenggara pendidikan Tenaga Kesehatan di Bidang Gizi yang Beretika, Profesional, Bermoral Pancasila dan Berjiwa Entrepreneur Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat di Era Global di Tingkat Nasional Tahun 2032
MISI 1. Menyelenggarakan Proses Belajar Mengajar dengan menerapkan Kurikulum Pendidikan Tinggi (berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia/KKNI) pendidikan gizi, yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang selaras dengan program pembangunan bidang kesehatan untuk membentuk Ahli Gizi Profesional yang beretika, berjiwa entrepreneur, berkarakter, dan kompeten.
2. Menyelenggarakan penelitian yang kreatif dan inovatif untuk menunjang pengembangan pendidikan dan profesi gizi
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat di bidang Gizi untuk mendukung program Perbaikan Gizi Nasional
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia tenaga pendidik dan kependidikan secara berkesinambungan
5. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
6. Mengembangkan kemitraan dengan stakeholder sebagai upaya peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi.

Kompetensi Program Studi

A Mampu membentuk ahli gizi  profesional yang beretika , berjiwa entrepreneur, berkarakter, dan kompeten yang mampu:
1. Melaksanakan perannya sebagai ahli gizi professional, beretika  dan berjiwa entrepreneur.
2. Menguasai teknologi komunikasi dan informasi serta mampu bekerjasama untuk kegiatan   pengembangan profesi gizi.
3. Berbudi pekerti luhur, berperikemanusiaan, beriman dan bertakwa berdasarkan nilai pancasila.
4. Berempati  terhadap  permasalahan gizi.
5. Menjadi ahli gizi yang dapat mengembangkan diri sebagai ahli gizi yang kompeten.
B Mampu meningkatkan penelitian di bidang gizi yang kreatif dan inovatif yang berfokus pada permasalahan gizi
C Mampu mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang berfokus program perbaikan gizi nasional.
D Mampu meningkatkan kualifikasi  dan kompetensi  dosen dan   tenaga  kependidikan.
E Mampu meningkatkan kualitas  sarana  dan  prasarana  pembelajaran  dalam mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
F Mampu meningkatkan kemitraan yang saling mensejahterakan secara adil dengan lembaga atau institusi terkait dalam kegiatan pendidikan/pembelajaran, penjaminan mutu, pengembangan kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, pemberdayaan lulusan serta pengembangan kelembagaan.